UUD KOPMA “LEBAH”
PEMBUKAAN
Bahwa sesuangguhnya KOPMA “LEBAH” adalah suatu koperasi sebagai wahana belajar untuk mahasiswa pada umumnya. KOPMA merupakan suatu bentuk organiasi yang sangat di butuhkan agar bisa menghasilkan kader kopma yang mempunyai jiwa luhur sesuai cita- cita bangsa Indonesia. Dan oleh sebab itu maka mahasiswa dapat berperan aktif di KOPMA untuk menuju perubahan Indonesia yang maju.
Kemudian untuk bisa masuk dan bisa berjuang di KOPMA “LEBAH” lakukanlah dengan penuh rasa tanggung jawab dan ikhlas demi tercapainya suatu tujuan bersama. Berjuanglah untuk bangsa melalui organisasi dan ambilah segala hal yang baik untuk perkembangan pribadi dan perkembangan suatu bangsa, maka siapkan diri dan siaplah untuk berjuang untuk Indonesia.
Atas berkat Allah yang maha kuasa dan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia maka kembanglah KOPMA dan KOPERASI untuk perkembangan Indonesia yang lebih baik dan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
Koperasi merupakAn suatu sistem perekonomian dan sistem sosial yang sangat pro dengan rakyat dan sangat cocok untuk perkembangan suatu Negara. Maka gerakanlah Koperasi untuk Indonesia demi kesejaheraan seluruh rakayat Indonesia. Para kaum ekonomi yang non koperasi harus di usir dan harus segera di sadarkan demi terbentuknya sitem Ekonomi suatu bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945. Koperasi lah yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa maka kemabangkanlah Koperasi dan bergabungah di Koperasi untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu marilah berjuanglah bersama untuk mengusir para kaum penindas (Kapitalisme) yang terus menggerogoti dan membuat buruh dan rakyat Indonesia semakin terpuruk dan terhina. Mari satukan langkah, rapatkan barisan untuk bersiap membentuk kolektivisme di Koperasi untuk Indonesia tercinta.
BAB I
ORGANISASI
PASAL I
(1) Setiap Pengurus dan Anggota di wajibkan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan keorganiasian demi peningkatan kapabilitas sebagai mahasiswa dan kader KOPMA “LEBAH”.
(2) Menajalankan Program Kerja Organisasi sebaik-baiknya demi tercapainya program kerja KOPMA “LEBAH” sebagi wahana pemebelajaran.
(3) Ikut aktif dan terlibat dalam berbagai kegiatan, baik kegiatan internal maupun kegiatan yang bersifat undangan.
(4) Aktif untuk datang, mengikuti, dan berpendapat dalam setiap agenda rapat KOPMA “LEBAH”
(5) Bersifat kritis dalam menaggapi berbagai wacana yang ada sebagai pembentukan mahasiswa yang aktif dan idealis
BAB II
KOLEKTIVITAS
PASAL 2
(1) Setiap Anggota dan Pengurus harus saling menjaga rasa kekeluargaan
(2) Saling membantu dalam berbagai hal selagi tidak untuk kegiatan yang negatif
(3) Saling hormat dan bertindak sopan kepada sesama keluarga KOPMA “LEBAH”
(4) Saling sapa dan senyum ketika berjumpa
(5) Berikan rasa saling perhatian dan rasa sayang kepada sesama keluarga KOPMA “LEBAH”
BAB III
USAHA
PASAL 3
(1) Menjaga dan melindungi asset usaha KOPMA “LEBAH”
(2) Mengembangkan dan memperjuangkan Usaha agar menjadi usaha yang semakin bermanfaat
(3) Aktif dalam mendukung kegiatan usaha
(4) Ramaikan tempat usaha dengan kegiatan yang mendukung keprospekan usaha
BAB IV
KANTOR /SEKRE
PASAL 4
(1) Jagalah kerapihan dan kebersiahan kantor/sekre
(2) Jagalah aset dan barang di kantor/sekre
(3) Silahkan gunakan fasiltas yang ada tetapi jangan berlebihan
(4) Aturlah rungan kantor agar bisa di pakai dengan nyaman
BAB V
DISKUSI
PASAL 5
(1) Berdiskusilah tentang agama, koperasi, sosial, pendidikan, kebudayaan dan lain-lain
(2) Menggali wacana yang kemudian di jadikan bahan diskusi
(3) Aktif dan vocal dalam berbicara mengungkapkan pendapat
(4) Berani tidak salah dan mengakui kesalahan ketika berdiskusi
(5) Bila ingin berpendapat masuklah secara formal kemudian kemukakanlah pendapat
BAB VI
RAPAT
PASAL 6
Rapat terdiri dari rapat anggota dan rapat pengurus
PASAL 7
(1) Aktif dan vocal dalam setiap rapat
(2) Jadwalkanlah agenda rapat agar teratur
(3) Abadikan dan tulislah hasil rapat (Adum) bila Adum berhalangan, yang lain harap ada yang mencatat
(4) Rapat di lakukan dalm situasi formal dan resmi
(5) Setiap selesai rapat lakukanlah sesuatu aplos dan gerakan kekompakan
BAB VII
PENUTUP
PASAL 8
Hal-hal yang belum di autur dalm UUD ini maka akan di atur di kemudian ahari demi terjalanya suatu koridor dan keteraturan dalm berorganisasi khusunya di KOPMA “LEBAH”
Disahkan oleh
Direktur KOPMA “LEBAH” UMP
Catur Ari Jatmika
Maju...terus,,semangat,,hhehe
BalasHapusTRIMAKSIH...
HapusThank's gan infonya !!!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id