Minggu, 03 Juni 2012

Peluncuran Buku Prof. Sri-Edi Swasono: Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosi



Prihatin tentang makin tersisihnya kesejahteraan sosial karena sistem ekonomi neoliberalisme dibiarkan berkecamuk di Indonesia, Prof. Sri-Edi Swasono menulis buku “Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal Sampai ke the End of Laissez Faire” yang resmi diluncurkan pada Jumat, 26 Maret 2010, pukul 13.00 WIB – selesai, di SG 1 – 5 Bappenas, Jakarta.
Menurut Prof. Sri-Edi, hal ini dapat disaksikan antara lain (1) Pembangunan terbukti telah menggusur orang miskin dan bukan menggusur kemiskinan; (2) Daulat pasar telah menggusur daulat rakyat; (3) Terjadi sekedar pembangunan di Indonesia dan bukan pembangunan Indonesia, sehingga kita menjadi jongos globalisasi; (4) Padahal seharusnya we have to be the master in our own home land, not just to became the host. Maka tidak bisa tidak, jika kesejahteraan sosial harus maju, kita harus menolak neoliberalisme dan kembali ke ekonomi konstitusi. Buku ini membahas tentang masalah kesejahteraan sosial Indonesia yang merupakan bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi, bukan sekedar digarap melalui advokasi jaminan sosial, betapapun berbagai bentuk jaminan sosial dan undang-undang yang berkaitan dengan berbagai pemikiran tentang jaminan sosial sangatlah penting yang merupakan tanggung jawab negara.
Bapak Sri-Edi Swasono mengutip pemikiran Dr. Mohammad Hatta yang menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial Indonesia berdasar pada paham ‘demokrasi ekonomi’ Indonesia yang berdasar pada ‘hak sosial rakyat’. Belum terpenuhinya hak sosial warga negara ini dikarenakan terjadinya pergeseran paham dari negara kesejahteraan ke paham liberal, dimana negara lebih mengutamakan pentingnya peran pasar. Melalui buku ini beliau ingin menggugah komitmen bangsa ini untuk berjuang mewujudkan kesejahteraan sosial Indonesia seperti tertuang dalam Pasal 33 dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Prof. Sri-Edi mengajak semua untuk merenungkan dari buku beliau, barangkali Hatta (negarawan), Baran (ideologi), Myrdal dan Galbraith (reformis), Arrow (ekonometrikus), Sen (ekonom), dan Etzioni (sosiolog) yang dengan jeli mampu melihat bahwa preferensi sosial itu ada secara independen, di mana individu-individu hidup di dalam suatu masyarakat merupakan suatu kenyataan yang given. Di sinilah beliau ingin ikut menegaskan bahwa privacy is a societal license. Bahwa individual privacy pada hakikatnya adalah suatu mandated privacy, bukan hak individual secara mutlak.
Pada sambutan dalam acara peluncuran buku tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Armida S. Alisjahbana, MA mengatakan bahwa pemikiran Bapak Sri-Edi Swasono tentunya sejalan dengan apa yang telah Pemerintah upayakan, dan telah pula dituangkan dalam visi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas, serta berkeadilan. Dokumen RPJPN 2005-2025 ini kemudian dituangkan ke dalam dokumen pembangunan lima tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pada RPJMN Tahap I 2004-2009, pembangunan ekonomi diarahkan pada tiga strategi, yakni pro-growth, pro-jobs, dan pro-poor. Melalui strategi pro-growth terjadi percepatan laju pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan perbaikan distribusi pendapatan serta ditandai dengan makin banyaknya kesempatan kerja yang tercipta sehingga semakin banyak pula rakyat Indonesia yang bisa melepaskan diri dari jerat kemiskinan, sehingga pada akhirnya, hal ini dapat memperkuat perekonomian bangsa dalam menghadapi berbagai goncangan.
Prof. Armida menambahkan, tantangan dalam mencapai kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia tentu memerlukan sumbangan pemikiran. Dalam kerangka sumbangsih pemikiran inilah, buku “Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal Sampai ke the End of Laissez Faire” yang disusun oleh Bapak Profesor Sri-Edi Swasono dapat dijadikan salah satu bahan referensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar