Minggu, 03 Juni 2012

DASAR HUKUM EKONOMI NASIONAL INDONESIA


Pancasila adalah suatu dasar Negara yang merupakan sebagai suatu visi bangsa. Sekarang , relevansi Pancasila debagai visi bangsa mulai terlihat. Perjalanan bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran berharga bahwa segala jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan Pancasila sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan dapat merumuskan visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di katakana bahwa Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang ingin di wujudkan bagsa  Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam pergerakan Ekonomi Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi merumuskan perekonomian suatu bangsa dengan cara kekeluargaan agar seluruh aspek rakyat Indonesia bisa terjamah seluruhnya tanpa membedakan si kaya dan si miskin.
Kesejahteraan. Itulah kata yang akan selalu kita ingat bila kita berbicara Koperasi di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Kata – kata itu akan selalu muncul bahwa cita cita gerakan ekonomi adalah untukkesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa pada umumnya. Maka dengan kesehteraan ini  bangsa Indonesia bisa dengan bangga dan bisa memberikan apa yang di butuhkan suatu Negara kepada rakyatnya.
Ekonomi Kerakayatan. Dua kata ini adalah suatu konsep ekonomi untuk Indonesia yang di cetuskan oleh Bung Hatta sebagai suatu ranah gerakan Ekonomi Indonesia untuk kepentingan Rakyat. Ekonomi Kerakayatn ini suatu lambang Demokrasi Ekonomi untuk Indonesia dimana Ekonomi di atur secara Demokrasi oleh rakyat secara bersama dengan berasaskan kekeluaragaan yang  ini di sebut dengan Koperasi.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi : perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah Koperasi yang menjadi suatu ranah Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional.
Pasal 33 ayat 2 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang –cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital yang membentuk  PT  yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola secara Individulaisme seperti  PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan lain sebagainya.
Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk  keperluan hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif. Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.
Pasal 33 ayat 4 berbunyi  “ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi Negara yang maju.
Koperasi di Indonesia yang di bumingkan dan di rumuskan dalam suatu UUD dasar ternyata belum bisa di pahami sepenuhnya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu segeralan kita wujudkan Indonesia ini agar bisa sesuai dengan visi suatu Negara agar Indonesia bisa mewujudkan cita –citanya untuk kesehateraan rakyat Indonesia dan untuk kemakmuran Nasional. Mari kita galakakan dan wujudkan Indonesia dengan sistem Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar