Senin, 02 Juli 2012

Rp40 M Hilang dari Pemasukan Pertamina


INILAH.COM, Jakarta - PT Pertamina EP mengalami kerugian Rp 40 miliar pada periode 2010-2011 akibat dari tindakan pencurian minyak di Pertamina Region Sumatera sebanyak 48.000 barel.
Manager Humas Pertamina EP, Agus Amperianto mengatakan, nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga minyak US$90-100 per barel.
"Peristiwa kriminal di Region Sumatera semakin memprihatinkan khususnya di wilayah Prabumulih. Pada Juni 2012, Lapangan Prabumulih mencatat lebih dari 56 kasus. Sementara peristiwa menjelang akhir Juni 2012 adalah kejahatan dengan kekerasan di Stasiun Pengumpul (SP) 7 Talangjimar, Sumatera Selatan," ungkap Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta Senin (2/7/2012).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/7) yang dilakukan sekitar 50 orang. Menggunakan dua unit truk, mereka menjarah 312 batang pipa produksi yang disimpan di SP 7. "Dalam peristiwa tersebut petugas jaga SP 7 mendapatkan ancaman todongan senjata api dari para pelaku," terang Agus.

Peristiwa di Jambi (Tempino-Plaju)

Peristiwa penjarahan minyak mentah juga terjadi di wilayah Jambi, tepatnya pada jalur pipa Tempino ke Plaju. Kerugian penjarahan minyak di wilayah ini pada Mei 2012 mencapai lebih dari 39.000 barel. "Jika dibandingkan minyak yang dipompakan mencapai 330.000 barel, maka jumlah minyak yang hilang mencapai 12% minyak yang dikirimkan melalui jalur tersebut. Sedangkan pada Juni 2012, penjarahan meningkat mencapai lebih dari 59.000 barel, atau 17,9%  dari jumlah minyak yang dikirim," tambah Agus.

Agus menambahkan, peristiwa penjarahan tersebut meningkat signifikan. Pada 2009, terjadi 10 kali dan meningkat drastis menjadi 131 peristiwa pada 2010. Penjarahan minyak juga semakin memprihatinkan pada 2011 yang mencapai 420 kejadian. Kondisi terburuk terjadi pada 2012, dimana dalam 6 bulan pertama sudah terjadi lebih dari 431 kejadian.

"Pada 2012, penjarahan minyak di jalur Tempino-Plaju yang menggunakan modus illegal tapping (melubangi pipa dan memasang kran) banyak terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin mencapai 235 peristiwa atau lebih dari 75% dari total kejadian di Musi Banyuasin. Sementara itu illegal taping di Kabupaten Musi Banyuasin secara keseluruhan terjadi lebih dari 305 peristiwa," jelas Agus. [ast]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar